Dimana kelompok lain yang selama ini tidak lolos TWK akan dieksploitasi menjadi sebuah kekuatan perlawanan terhadap pemerintah, meminta perlakuan yang sama agar lulus test, termasuk yang kalah di Pilprespun minta dilantik jadi Presiden dengan alasan ada praktek Pemilu melanggar HAM.
Komnas HAM telah mengirim surat panggilan kedua dan menjadwalkan akan memeriksa Pimpinan KPK, hari ini, Selasa, 15 Juni 2021, dengan agenda acara meminta penjelasan Pimpinan KPK.
Surat panggilan kedua dari Komnas HAM terhadap Pimpinan KPK, pertanda Komnas HAM abaikan UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM.
Hal ini pertanda, Komnas HAM mempolitisasi kasus Penonaktifan 75 Pegawai KPK karena tidak lulus TWK yang diselenggarakan oleh BKN, sembari memberi panggung kepada kelompok kepentingan yang hendak menggoreng isu HAM.
Padahal TWK itu adalah instrumen untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sesuai amanat UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK, amanatkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN, yang diangkat menurut UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bukan Wewenang Komnas HAM
Pimpinan KPK harus menegaskan bahwa, Komnas HAM tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan KPK.












