Padahal nama Buni Yani telah disebut-sebut sejak penyidikan hingga dalam persidangan seperti tertera dalam halaman 611 putusan Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan alat bukti saksi dan ahli ahli yang diajukan oleh JPU.
Sementara ahli dan saksi yang meringankan yang diajukan Terdakwa/Penasehat Hukum sama sekali tidak dipertimbangkan, tanpa memberi alasan apapun.
Hakim memerintahkan penahanan atas diri Ahok pada saat kebutuhan persidangan tidak memerlukan dan mungkinkan Majelis Hakim untuk memeriksa Ahok dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri karena vonis sudah dibacakan dan vonis langsung dinyatakan banding.
Majelis Hakim memasukan perintah penahanan tanpa batas waktu dalam amar putusan, beresiko memberi pesan kepada publik bahwa Ahok sudah dipenjara dua tahun dan langsung dieksekusi oleh JPU, tanpa kenyebutkan untuk berapa lama Ahok berada dalam tahanan.
Kewenangan penahanan pasca pembacaan vonis yang langsung dinyatakan banding, otomatis beralih menjadi wewenang Hakim Pengadilan Tinggi.
Akan tetapi faktanya hingga saat ini Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta belum mengeluarkan perintah penahanan terhadap Ahok.
Karenanya keberadaan Ahok di dalam tahanan harus dipandang sebagai penyanderaan atas dasar kesewenang-wenangan Majelis Hakim.













