JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat), Petrus Selestinus mengapresiasi sikap PDI Perjuangan yang menolak pandangan Partai Nasdem agar Hak Angket DPR, perlu dibuat perjanjian tertulis bahkan secara Notariil.
Menurutnya, penolakan PDI Perjuangan sangat argumentatif karena Hak Angket adalah hak Anggota DPR.
Sementara Partai Politik cukup sebagai fasilitator lewat Fraksi-fraksinya di DPR, lalu mendeclare saja dukungan Partainya lewat media kepada publik.
“Karena itu, jika harus dibuat lagi perjanjian, maka ini jelas melecehkan Hak Anggota DPR dan Hak Rakyat,” jelasnya.
Apalagi, hak anggota DPR ini sudah diatur di dalam UU MD3 dan Tatib DPR yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 7B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yaitu hak menyatakan pendapat, manakala Presiden terbukti melanggar hukum lewat penggunaan Hak Angket Anggota DPR.
Pada sisi yang lain, nampak bahwa Partai Nasdem belum bisa melepaskan diri dari watak “transaksional” dalam kebijakan dan tata kelola negara yang bersandar pada konstitusi dan UU.
Apalagi Partai Politik memiliki kekuasaan dan kekuatan pengendali lewat Fraksi-Fraksi di DPR, sehingga setiap Partai gunakan garis komando sesuai Fraksinya di DPR.
Dengan demikian pandangan Partai Nasdem tentang perlunya perjanjian tertulis terlebih dahulu dengan PDI Perjuangan, dalam penggunaan hak angket, jelas kontraproduktif, pragmatis bahkan memalukan
“Partai Nasdem memperlihatkan betapa untuk kepentingan bangsa dan negara-pun, watak transaksional dan pragmatisnya dipertontonkan tanpa malu-malu,” pungkasnya.