JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mensinyalir peran Azis Syamsuddin sangat besar dalam membangun jaringan mafia kasus (markus) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, lembaga antirasuah ini harus transparan mengungkap kasus ini, termasuk membongkar peran politisi Partai Golkar tersebut.
KPK kembali memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi pada Rabu (9/6).
Pemeriksaan ini untuk menggali lebih jauh hubungan KKN Azis Syamsuddin, Syahrial dan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (Robib) yang mulai dibangun di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Ketua DPR RI.
Pertemuan Azis Syamsuddin, Syahrial dan Robin dimaksud dikategorikan sebagai pertemuan untuk memperkuat jaringan mafia hukum dengan oknum tertentu di KPK.
Hal ini bertujuan untuk mengatur jumlah dan distribusi uang untuk amankan perkara-perkara tertentu.
Pertemuan di Rujab Wakil Ketua MPR RI dimaksud, diagendakan untuk mengatur pengamanan perkara-perkara korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin.
Namun tanpa disadari pertemuan itu, telah berimplikasi melahirkan beberapa tindak pidana korupsi baru yang dalam Ilmu Hukum Pidana disebut samenloop (concursus idealis).
Tindak pidana korupsi yang samenloop, itu adalah : ada permufakatan jahat, pasal 15 UU Tipikor; ada pemberian dan penerimaan suap pasal 5 sampai dengan 14 UU Tipikor; pertemuan dengan penyidik KPK saat perkara sedang diproses KPK, pasal 65 dan 66 UU KPK jo. pasal 55 KUHP; dan ada perintangan terhadap penyidikan, penuntutan dll pasal 21 UU Tipikor.















