JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyerahkan bukti-Bukti dan fakta peristiwa nepotisme dalam perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu bukti yang diserahkan itu adalah sebuah flashdisk berisi video Podcast Tempodotco, berjudul Bocor Alus Politik, dengan topik “Operasi Politik di MK dan Skenario Istana Melawan Isu Dinasti Politik”.
Video itu menyebutkan ada dana ucapan terima kasih kepada oknum Hakim Konstitusi, sebesar kurang dari Rp 10 Miliar.
“Atas informasi Tempodotco soal aliran dana , TPDI berharap agar KPK melakukan penyelidikan dengan prioritas tinggi, karena ini menyangkut marwah institusi dan pemulihan kepercayaan publik kepada lembaga negara seperti Presiden, MK dan KPU,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (15/11).
Meskipun bagi KPK Laporan tentang dugaan Tindak Pidana Nepotisme merupakan hal baru dan belum pernah ada kasus Nepotisme yang ditangani KPK, akan tetapi setelah diskusi dengan TPDI dan klarifikasi atas bukti-bukti terkait fakta-fakta peristiwa Nepotosme, nampak jelas peristiwa pidana Nepotismenya.
“Apalagi mudah pembuktian sehingga tak sulit bagi KPK untuk menindaklanjutinya,” terangnya.
TPDI berharap agar segera setelah dokumen bukti Putusan MKMK ini diserahkan, KPK segera menunjukan nyalinya untuk memanggil saksi- saksi yang diajukan karena keterkaitannya dengan Putusan Perkara No.90/PUU l-XXI/2023, tgl.16/10/2023.
Apalagi, dari nama-nama yang diajukan sebagai saksi, bisa saja ada beberapa nama yang tersangkut sebagai terduga pelaku.
“Mengenai temuan Wartawan Tempodotco sebagaimana telah dipublish dalam Podcast Bocor Alus Politik, TPDI meminta agar KPK dalami dalam suatu penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi,” terangnya.
Dalam Laporan TPDI tanggal 23 Oktober 2023 ke KPK soal dugaan terjadi peristiwa pidana Nepotisme di MK terkait perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023, TPDI mengajukan 18 nama untuk didengar sebagai Saksi, antara lain, Ir. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut 9 Hakim Konstitusi dan beberapa nama lainnya.
Selain itu, TPDI juga usulkan beberapa nama lain untuk didengar sebagai saksi fakta yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams, mereka adalah Majelis Kehormatan MK dan beberapa Saksi Ahli antara lain Bivitri Susanti dkk.
Komentari tentang post ini