JAKARTA-Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi agar Presiden Joko Widodo turun tangan mengganti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo adalah offside dan tidak tahu soal.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan pernyataan Tjahjo Kumolo yang mendukung sikap KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, terkait TWK dan Pemberhentian 75 Pegawai KPK, adalah pernyataan yang sangat beralasan hukum.
Pasalnya, permasalahan TWK itu masuk dalam domain Eksekutif.
Bahkan kewenangan itu berada pada Kemenpan RB, BKN, LAN, KASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menurut UU No. 5 Tahun 2014 TTG ASN.
“Koalisis Masyarakat Sipil Antokorupsi, melihat permasalahan 75 Pegawai KPK yang diberhentikan hanya pada perspekstif HAM secara sepotong-sepotong, mereka tidak melihat permasalahan HAM sebagai Pembatasan HAM dan Larangan demi melindungi HAM orang lain,” tegas Petrus di Jakarta, Kamis (10/6).
Karena itu ujar Petrus sikap “Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi” yang mendesak agar Presiden Jokowi menggusur Tjahjo Kumolo adalah sikap yang offside dan politicking.
Komentari tentang post ini