Pasalnya, sebagai Menpan, Tjahjo Kumolo sangat berkepentingan dengan persoalan TWK.
Karena nasib bangsa Indonesia bergantung kepada pelaksanaan tugas 4 juta lebih ASN sebagai Abdi Negara, Pelayan Publik.
Karena itu dalam diri setiap ASN harus melekat Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dll yang nilainya jauh lebih tingg.
Hal ini penting lantaran menyangkut kepentingan strategis nasional, yang berada di pundak Tjahjo Kumolo.
“Tentu saja di pundak Pimpinan KPK, yang wajib dikedepankan, ketimbang nasib 75 Pegawai KPK Nonaktif,” jelasnya.
Jika persoalan tuntutan 75 Pegawai KPK nonaktif, agar tidak dirugikan akibat alih status kepegawaian KPK menjadi ASN, menurut putusan MK, maka masalahnya bisa saja persoalan tidak dirugikan itu hanya masalah materiil dan imaterii.
“Sehingga silahkan gugat ke Pengadilan/Pengadilan Industrial atau ke MK,” imbuhnya.
Saat ini 75 Pegawai KPK menuntut hak yang dirugikan dengan Uji Materiil UU KPK ke MK.
Ini upaya hukum yang tepat, ketimbang ke Komnas HAM.
Menurut ketentuan pasal 91 UU HAM, pemeriksaan kasus 75 Pegawai KPK tidak perlu dilanjutkan dan dihentikan, karena beberapa alasan : a. Materi pengaduan bukan pelanggaran HAM; b. Terdapat upaya hukum yang lebih efektif; c. Sedang berlangsung upaya hukum yang tersedia yaitu gugatan ke MK.
Komentari tentang post ini