JAKARTA-Empat Fraksi di DPR tengah menggalang hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Namun langkah ini sangat tidak proporsional serta sesat pikir yang bernuansa politicking untuk menjegal Ahok dengan membuat tafsir sesat terhadap ketentuan pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.
“Saya melihat, ini lucu-lucuan DPR saja. Nggak ada kerjaan dan terlalu mencari-cari celah menyalahkan Ahok,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Selasa (14/2).
Dia menilai, empat Fraksi di DPR dan beberapa pakar hukum tata negara secara keliru manafsirkan makna sosiologis, yuridis dan filosofis dari ketentuan pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.
Kekeliruan ini terlihat dari upaya mereka memaksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, atas alasan Dakwaan Jaksa pasal 156 atau 156a KUHP.
Bahkan, seakan-akan tindak pidana yang dimaksud pada pasal 156a KUHP masuk dalam kriteria atau kualifikasi kejahatan serius yang berkarakter sangat merugikan merugikan, membahayakan dan meresahkan masyarakat luas, sehingga menyebabkan seorang Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara.













