JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) harus mampu menjaga kemandirian lembaga peradilan di Indonesia terlebih-lebih terkait dengan persidangan kasus penistaan agama yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini perkaranya memasuki agenda pembacaan putusan.
Kemandirian lembaga peradilan dan asas kebebasan hakim sangat penting karena menjelang persidangan dengan acara pembacaan putusan, masih terdapat upaya memobilisasi massa besar untuk menekan Majelis Hakim agar menghukum Ahok dengan hukuman maksimum.
Padahal konstitusi dan perundang-undangan sudah cukup membentengi lembaga peradilan dan hakim-hakim dengan prinsip-prinsip yang kokoh yaitu Kemandirian Peradilan dan Kebebasan Hakim yang wajib dlindungi dan dijunjung tinggi oleh siapapun juga agar bebas dari campur tangan kekuatan manapun dan dalam bentuk apapun.
“Kalau pada saat penyidikan dan penuntutan dalam perkara penistaan agama ini berada dalam tekanan massa besar dari aksi demo FPI dan GNPF-MUI maka ketika Ahok dijadikan terdakwa, majelis hakim diharapkan tidak tergoyahkan oleh pengaruh tekanan massa itu,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (30/4).












