Seperti diketahui, pada saat awal kasus Ahok ini, penyidikan dan penuntutan Penyidik dan Penuntut Umum telah berada dalam tekanan massa besar dari aksi demo FPI dan GNPF-MUI.
Tekanan ini kemudian berhasil mengganggu independensi dan profesionalisme penyidik dan penuntut umum hingga berhasil memberi dampak negatif pada hasil penyidikan dan penuntutan.
Karena itu, Petrus berharap agar Hakim tidak terpengaruh dengan tekanan massa memutuskan perkara ini. Apalagi, Majelis Hakim dalam perkara Ahok ini sesungguhnya berada dalam dua lapis perlindungan yang secara hukum sangat memadai melalui jaminan di dalam konstitusi melalui prinsip “Kemandirian Badan Peradilan” dan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman berupa prinsip “Kebebasan Hakim”.
Saat ini, Petrus melihat, kekuatan aksi massa FPI dan GNPF-MUI yang dahulu berhasil mengintervensi dan mengintimidasi penyidik dan penuntut umun ketika perkara Ahok masih di tangan Penyidik dan Penuntut Umun, sedang membangun konsolidasi untuk mengintervensi “Kemandirian Badan Peradilan” dan “Kebebasan Hakim” melalui aksi massa .
Kelompok ini melakukan penekanan agar Majelis Hakim menghukum Ahok dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sesuai dengan selera dan ukuran mereka. Padahal tindakan menekan hakim untuk mempengaruhi kebebasan hakim, adalah merupakan tindak pidana.













