“Karena itu Negara harus menjamin terwujudnya prinsip “Kemandirian Badan Peradilan dan Kebebasan Hakim” sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan perundang-undangan kita, agar jangan sampai Ahok menjadi korban akibat Lembaga Peradilan dan Majelis Hakim kehilangan “Mahkotanya” yaitu “Kemandirian dan Kebebasan Hakim” semata-mata karena sebuah proses hukum yang lahir akibat tekanan massa,” pungkasnya.













