JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus sumbangan Rp 2 Trilun dari keluarga Akidi Tio.
Pasalnya, konstruksi hubungan hukum yang terjadi antara Ny. Haryanti, salah satu anak Akidi Tio dengan Irjen Pol. Eko Indri Heri, Kapolda Sumsel dalam soal sumbangan sukarela untuk membantu masyarakat Sumsel yang terdampak covid-19, sesungguhnya baru sebatas hubungan antar pribadi.
“Artinya pada deklarasi pemberian sumbangan tanggal 26 Juli 2021 di Polda Sumsel, Ny. Heryanti belum memiliki legal standing mewakili seluruh ahli waris Akidi Tio dan belum ada pernyataan resmi dari Keluarga Akidi Tio untuk menyerahkan sumbangan itu kepada Gubernur Sumsel selaku organ yang berwenang menerima dan mengelola sumbangan masyarakat,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (13/8) .
Karena itu tegas Petrus, Bareskrim Polri seyogianya “menghentikan” penyelidikan dugaan tindak pidana dalam peristiwa sumbangan Rp 2 Triliun.
Alasannya pokok permasalahan yang terjadi bukan pada kehendak untuk menyumbang, melainkan pada “tindakan mendeclare secara prematur sumbangan Rp 2 Triliun yang belum diinvestigasi dan dipastikan kebenarannya.
Komentari tentang post ini