Karena itu Ny. Heryanti tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena Ny. Heryanti baru menyatakan kehendak untuk menyumbang kepada Irjen Pol. Eko Indri Heri sebagai pribadi, namun kehendak itu tidak terlaksana karena dananya tidak cukup.
“Dengan demikian, masalahnya cukup menjadi persoalan pribadi antara Ny. Heryanti dan Irjen Pol. Eko Indri Heri untuk saling memaafkan,” pungkasnya.














