Ini jelas tindakan ceroboh dari Irjen Pol. Eko Indri Heri karena tim investigasi yang dibentuk belum bekerja, belum ada bukti yang memastikan apakah benar Keluarga Akidi Tio memiliki dana sebesar Rp 2 Triliun, bermasalah atau tidak.
Namun deklarasi dipaksakan pada tanggal 26 Juli 2021, seakan-akan sumbangan itu sudah clean and clear.
Karena itu Ny. Heryanti tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena Ny. Heryanti baru menyatakan kehendak untuk menyumbang kepada Irjen Pol. Eko Indri Heri sebagai pribadi, namun kehendak itu tidak terlaksana karena dananya tidak cukup.
“Dengan demikian, masalahnya cukup menjadi persoalan pribadi antara Ny. Heryanti dan Irjen Pol. Eko Indri Heri untuk saling memaafkan,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini