ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

TPDI: Jaksa Semestinya Mengeluarkan SKPPP Kasus Ahok

gatti Reporter : gatti
11 Okt 2020, 12 : 57 AM
2.9k 221
0
Tim Penasehat Hukum, Basuki Tjahaja Purnama

Tim Penasehat Hukum, Basuki Tjahaja Purnama

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Kualitas keterangan dan pengetahuan para saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) hingga sidang ke-6 kasus penistaan agama Utara dengan terdakwa tunggal Basuki Tjahaja Purnama ternyata masih sangat minim sehingga tidak mendukung dakwaaan Jaksa.  

Karena itu, dalam situasi normal, seharusnya JPU mengembalikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disertai dengan petunjuk untuk disempurnakan atau memilih bersikap “mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana (SKPPP).

“Dengan kondisi seperti ini maka Majelis Hakim nantinya tidak ada pilihan lain selain harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena meskipun sudah 6 kali sidang, namun belum ada satupun saksi fakta yang diperiksa dan didengar keterangannya memnuhi kualifikasi KHUAP,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (18/1).

BacaJuga :

Under Invoice: Kejahatan Sunyi yang Menggerogoti Kedaulatan Fiskal dan Menidurkan Keadilan Ekonomi

Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan justru membuktikan bahwa BAP hasil Penyelidikan dan Penyidikan bukanlah buah dari “due process of law”, tetapi buah dari sikap anarkis pemaksaan kehendak massa karena kepentingan politik.

“Seharusnya dengan kualitas saksi-saksi yang demikian minim, JPU patut dinilai telah gegabah menyatakan P.21, membuat Surat Dakwaan atas dasar bukti-bukti yang sumir dan lemah. Ini jelas memperlihatkan bahwa JPU berada dalam tekanan kekuatan massa,” ulasnya.

Dari kualitas dan kualifikasi saksi yang dipertontonkan dalam persidangan ini lanjutnya sebetulnya Majelis Hakim sedang mengadili Berkas Hasil Pemeriksaan produk tekanan massa.

Hal ini terbukti dari mayoritas saksi yang sudah diajukan dan bahkan akan diajukan itu tidak memiliki pengetahuan dengan kadar yang sama yaitu sama-sama tidak tahu apa-apa tentang apa yang terjadi di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu sebagai tempat kejadian perkara.

Apalagi, sejauh ini ujarnya, JPU belum bisa menghadirkan saksi-saksi fakta yang memenuhi syarat KUHAP. Terlebih-lebih saksi yang khusus memiliki pengetahuan tentang pokok dakwaan Jaksa.

Dengan kata lain JPU belum memperlihatkan upaya  secara maksimal untuk membuktikan peristiwa pidana penistaan agama yang terjadi sebagaimana sudah dirumuskan di dalam Surat Dakwaan JPU.

“Melihat irama percepatan proses penyelidikan dan penyidikan hingga BAP dilimpahkan ke Penuntutan Pengadilan hanya dalam hitungan waktu yang terlalu singkat, bahkan tidak lazim untuk ukuran sebuah perkara yang menghebohkan, apalagi menghadapkan Basuki sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa, maka kita dapat melihat bagaimana hak-hak hukum Basuki untuk mendapatkan keadilan selama proses penyelidikan dan penyidikan terlalu banyak dinegasikan,” ucapnya.

“Terutama hak untuk mengajukan saksi yang menguntungkan ketika tahapan pemeriksaan dari penyelidikan dibarengi dengan ditingkatkan tahapan pemeriksaan ke penyidikan disertai dengan ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ini sebuah tahapan yang dilangkahi oleh Penyelidik dan Penyidik,” tegasnya.

Padahal pemberian status tersangka menurut KUHAP, baru diberikan setelah dilakukan penyidikan, sehingga upaya untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana guna menemukan siapa tersangkanya, tidak pernah dilakukan.

“Juga ketika beberapa saksi dan/atau ahli yang hendak diajukan untuk didengar guna memenuhi hak tersangka sesuai KUHAP telah dilewatkan begitu saja tanpa Basuki dan Tim Penasehat Hukum berdaya untuk memenuhinya,” tuturnya.

By Design

Namun yang mengherankan lanjutnya proses yang serba instan di Kepolisian dan Kejaksaan ketika status Basuki  masih sebagai Tersangka kini berubah total menjadi lamban, mengulur-ulur-ulur waktu atau waktu tersedia justru telah diisi dengan pemeriksaan untuk mendengarkan saksi-saksi yang tidak memiliki kualifikasi saksi fakta menurut KUHAP.

“Ini jelas sebuah by design untuk apapun tujuannya tetapi jelas sangat-sangat merugikan Basuki, Pilkada dan Demokrasi,” imbuhnya.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: AhokBAPBasuki Tjahaja Purnamajaksa penuntut umum (JPU)KUHAPPetrus SalestinusTPDI
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

MRP: Pilkada Kota Jayapura Harus Diikuti Dua Pasang Calon

Berita Selanjutnya

Dana Haji Rp 36 Triliun Ada Di SBSN

Berita Terkait

Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi
Nasional

Reformasi Kepolisian Tidak Bisa Ditunda: Copot Kapolri dan Hentikan Kekerasan Aparat terhadap Rakyat

23 Feb 2026, 6 : 48 PM
Di Gereja Kumetiran: Dari Angpau Imlek hingga Takjil bagi Sesama
Nasional

Di Gereja Kumetiran: Dari Angpau Imlek hingga Takjil bagi Sesama

23 Feb 2026, 6 : 16 AM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Nasional

Under Invoice: Kejahatan Sunyi yang Menggerogoti Kedaulatan Fiskal dan Menidurkan Keadilan Ekonomi

22 Feb 2026, 6 : 54 PM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Opini

Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam

22 Feb 2026, 10 : 20 AM
Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
Nasional

Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik

22 Feb 2026, 10 : 09 AM
Unhook Sky Khadafi
Nasional

CBA Cium Aroma Manipulasi di Balik Dividen PT Migas

21 Feb 2026, 8 : 13 PM
Berita Selanjutnya
Dana Haji Rp 36 Triliun Ada Di SBSN

Dana Haji Rp 36 Triliun Ada Di SBSN

Menteri PUPR Ingatkan Bawahan Jangan Main-Main Dengan Pungli

KPK Apresiasi Kinerja Kementerian PUPR

IRI Diyakini Dapat Menjaga Kedaulatan Indonesia

IRI Diyakini Dapat Menjaga Kedaulatan Indonesia

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3281 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812

Opini

Reliance Harap OJK Selidiki Pembatalan Penjualan WOMF

WOM Finance Emisi Obligasi Rp1,5 Triliun, Dicatatkan di BEI pada 04 Maret 2026

23 Feb 2026, 8 : 24 PM
Fundamental Solid, Realisasi Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15,62% pada Januari 2026

Fundamental Solid, Realisasi Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15,62% pada Januari 2026

23 Feb 2026, 7 : 52 PM
BREN Tuntaskan Akuisisi Pembangkit Tenaga Angin Sidrap US$102,2 Juta

Anak Usaha Barito Renewable Energy (BREN) dan SLB Berkolaborasi Kembangkan Energi Panas Bumi di Indonesia

23 Feb 2026, 7 : 41 PM
67% UMKM Marketplace Siap Tancap Gas dengan Diskon Jadi Andalan Utama Marketplace

67% UMKM Marketplace Siap Tancap Gas dengan Diskon Jadi Andalan Utama Marketplace

23 Feb 2026, 7 : 31 PM
F-PDIP: Butuh Kajian Mendalam Rencana Untuk Penutupan Minimarket Demi Koperasi Desa

F-PDIP: Butuh Kajian Mendalam Rencana Untuk Penutupan Minimarket Demi Koperasi Desa

23 Feb 2026, 7 : 12 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.