JAKARTA-Negara dan seluruh Rakyat Indonesia tidak boleh membiarkan Presiden Joko Widodo memperkuat posisi politik kekuasaannya dengan menjadikan dan membiarkan iparnya sendiri, Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK.
Posisi Anwar Usman ini menyandera MK untuk dinasti politik Jokowi.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menegaskan dengan membiarkan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi, maka selama itu MK dan Hakim Hakim Konstitusi lainnya tersandera kemerdekaannya.
“Sementara predikat MK sebagai Mahkamah Keluarga tak terhindarkan dan pada gilirannya merusak Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Oleh karena itu, melalui Laporan dugaan Kolusi dan Nepotisme ke KPK, TPDI meminta agar Lembaga antitasuah itu memanggil sejumlah nama antara lain Jokowi dkk. sebagai saksi.
Dia berharap KPK dapat menemukan peristiwa pidana Kolusi dan Nepotismenya dan siapa-siapa saja pelakunya dari nama-namq saksi yang disebutkan di atas.
“Praktek kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan Presiden Jokowi dan Anwar Usman, Ketua MK dkk. harus dihentikan,” ujarnya.
Pasalnya, perilaku Kolusi dan Nepotisme merusak marwah MK dan martabat Lembaga Kepresidenan yang seharusnya dijaga dan dihormati.
Petrus mengatakan upaya membangun dinasi politik, melalui cara mafia peradilan, sebagai cara tidak elok.
Karena itu, jangan biarkan ipar Jokowi sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK berkuasa di MK.
“Ini jelas telah melanggar UUD 1945, karena membuat MK dan Hakim Konstitusi tidak merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 UUD 1945),” pungkasnya.
Sebelumnya, TPDI melaporkan sejumlah nama ke KPK pada hari ini, 23/10/2023, untuk diproses hukum guna memastikan apakah ada peristiwa pidana kolusi dan nepotisme dan jika ada maka siapa-siapa saja pelakunya,” jelasnya.
Adapun sejumlah nama diserahkan oleh TPDI ke KPK untuk dimintai keterangan, antara lain : Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Pratikno (Mensesneg), Prabowo Subianto, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Manahan M. Sitompul, Daniel Yusmic, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih dan I.Made Gede Widya Tanaya K (PP. MK).
Sebab, terdapat petunjuk kuat adanya persekongkolan jahat untuk memenangkan perkara Uji Mareriil di MK dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023, yang putusannya sudah diorder dan diyakini akan dikabulkan.
Komentari tentang post ini