JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak mengajukan Rizieq Shihab sebagai ahli untuk didengar pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan perkara pidana penistaan agama yang didakwakan kepada Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sekalipun nama Imam Besar FPI itu masih tercantum di dalam BAP hasil pemeriksaan Penyidik sebagai ahli agama yang telah didengar keteranganya.
Pasalnya, terjadi konflik of interest dalam diri Rizieq Shihab ketika akan memberikan pendapat sebagai ahli dalam persidangan.
“Ada beberapa alasan mengapa pendapat ahli Rizieq Shihab harus didiskualifikasi atau dikesampingkan diantaranya Rizieq Shihab sejak awal berkali-kali membuat pernyataan ke publik bahwa Ahok telah menista agama, sehingga terjadi konflik kepentingan,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (20/1).
Selain itu jelsnya, seandainya Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka dalam beberapa kasus yang dilaporkan saat ini, maka subyektivitas sebagai ahli akan semakin tinggi.