JAKARTA – Saeful Bahri menempati posisi kunci bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau bagi Hasto Kristiyanto (HK) dalam mengungkap bukti baru dugaan keterlibatan HK dalam perkara suap Harun Masiku (HM) kepada Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) Penerima Suap dan Saeful Bahri (SB), selaku Pemberi Suap.
Meski diyakini tidak terdapat bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan HK, namun secara mekanisme sebuah Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, hanya bisa diuji lewat Peninjauan Kembali (PK).
“Dan tidak bisa ditambal sulam lewat mekanisme pengembangan penyidikan melainkan hanya lewat PK dari tangan terpidana SB, WS dan ATF,” tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (19/2).
Itu berarti KPK tidak boleh mendaur ulang dan mencoba memanipulasi kesaksian SB, WS dan, ATF dkk. lewat apa yang disebut pengembangan penyidikan, sehingga dapat dipastikan bahwa KPK hanya ingin menciptakan peradilan sesat lewat sumpah palsu atau saksi-saksi palsu.