Petrus menegaskan nama-nama ini diduga memiliki informasi terkait perilaku ketidaknetralan Anggota Polri dalam Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Utara dan kegiatan Politik Praktis Anggota Polri di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara dalam mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu dalam Pilkada 2024 di Sulawesi Utara.
Padahal kita tahu bahwa baik di dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara, UU Pilkada No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, Peraturan KAPOLRI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan terbaru Instruksi Kapolri melalui Surat Telegram No. : ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada seluruh KAPOLDA di seluruh Indonesia yang menuntut netralitas Polri dalam setiap kegiatan Pemilu dan Pilkada juga melarang Anggota Polri melakukan kegiatan Politik Praktis.
“Demi menjaga wibawa Pemerintah, wibawa negara dan wibawa kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto yang terus menerus menyuarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Kadiv Propam Mabres Polri, tidak perlu ragu dalam bertindak, apalagi kejadian atau peristiwa ini merupakan peristiwa lokal, namun dampaknya sangat serius, karena merusak sistem demokrasi dan prinsip Pilkada jujur dan adil,” pungkas Ricky D. Moningka.