JAKARTA-Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama dengan vonis dua tahun penjara disertai perintah untuk menahan sementara untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, menjadi bukti bahwa Majelis Hakim dalam perkara Ahok sangat arogan atau congkak.
Majelis Hakim hanya menjadi corong Undang-Undang (UU), tanpa menggali dan menemukan hal-hal baru demi perkembagan hukum pidana, perkembangan politik hukum di Inodensia dan rasa keadilan itu sendiri.
“Selama 70 tahun lebih kita bernegara dengan menamakan diri sebagai negara hukum, namun negara gagal melahirkan hakim-hakim yang visioner dan berwawasan kebangsaan serta belum mampu melepaskan diri dari belenggu pengaruh kekuasaan lain di luar kekuasaan Kehakiman itu sendiri,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, di Jakarta, Selasa (9/5).
Menurutnya, Majelis Hakim dalam kasus Ahok sama sekali tidak memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan komprehensif.
Hal itu terlihat dari begitu minimnya Majelis Hakim menggali dan mengelaborasi sejarah lahirnya pasal 156a KUHP dan suasana kebatinan dan dinamika perdebatan para pihak dan pihak terkait ketika pasal 156a KUHP dan UU No. 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama diuji tentang konstitusionalitasnya di MK tahun 2009 dan tahun 2012.












