Posisi Majelis Hakim sudah berada di luar garis finish atau Majelis Hakim sedang berada pada posisi offside, karena sidang perkara Ahok untuk pemeriksaan tingkat pertama sudah berakhir dengan dibacakannya vonis 2 taun penjara.
Dengan memasukan perintah menahan Ahok menjadi satu kesatuan dalam amar putusan pemidanaan dua tahun penjara, maka pada saat Ahok mengacungkan jari dan memberitahu Hakim bahwa dirinya akan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, maka saat itu juga perintah penahanan Majelis Hakim sertamerta tidak mengikat lagi karena putusan Majelis Hakim belum berkekuatan hukum tegap.
“Disini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah merampas kewenangan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menahan dalam tingkat banding jika kebutuhan persidangan pada tingkat banding Majelis Hakim merasa perlu menahan Terdakwa,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini