JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus meminta agar Aksi Bela Islam (ABI) III di Kepulauan Seribu tidak dieksplotir untuk memprovokasi persidangan Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Meskipun konten acaranya berupa tablig akbar, namun resonansi politiknya sangat terasa, terlebih-lebih karena penyelenggara tablig akbar ini adalah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Mui (GNPF MUI) yang dalam sikap politiknya menolak Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
Penegasan ini disampaikan Petrus menanggapi kegiatan GNPF MUI yang menggelar Aksi Bela Islam/ABI III di Kepulauan Seribu pada Senin 9 Januari 2017. Acara ini akan diisi dengan tablig akbar oleh Aa Gym dan Ustazah Irene Handono.
”Mengapa Tablig Akbar yang diselenggarakan oleh GNPF MUI ini dilaksanakan di Kepulauan Seribu yang merupakan Tempat Kejadian Perkara/TKP kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok? Dan mengapa harus dilakukan pada tanggal 9 Januari 2017 menjelang persidangan kasusAhok pada tanggal 10 Januari 2017,” ujar Petrus dengan nada tanya.
Menurut Petrus, ABI III sangat tidak tepat. Pasalnya, acara ini digelar ditengah suasana bathin masyarakat Kepulauan Seribu masih terluka akibat pernyataan saksi pelapor kasus Ahok, Noval Bamukmin tanggal 3 Januari 2017.
Di dalam persidangan Ahok, Noval yang beken dengan frasa “Fitsa Hats” ini menuding masyarakat Kepulauan Seribu imannya masih kurang.
“Inilah yang menyakitkan dan membuat gundah gulana masyarakat Kepulauan Seribu,” tegasnya.
Dengan demikian Tablig Akbar GNPF MUI sebagai aksi bela Islam ke III jelas memiliki resonansi politik yang berkaitan langsung dengan persidangan kasus Ahok pada tanggal 10 Januari 2017. Inilah yang membuat acara tablig akbar GNPF MUI patut diduga tidak murni sebagai acara keagamaan.
Mestinya pinta Advokat Peradi ini, semua pihak dapat menahan diri, agar acara keagamaan yang bertujuan untuk memperkokoh iman dan taqwa ini tidak boleh dinodai oleh motif politik. Sisi lain, suasana damai dan toleran di Kepulauan Seribu tidak boleh terganggu dan terprovokasi oleh kepentingan politik pihak-pihak tertentu sebagai counter politik terhadap proses hukum dalam kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.
Komentari tentang post ini