Karena itu tepatlah permintaan dari Abdullah bin Saidah, perwakilan warga sekaligus yang dituakan di Kepulauan Seribu agar tablig akbar itu tidak dilakukan sekarang tetapi sebaiknya dilakukan setelah pilkada demi menjaga suasana damai masyarakat Kepulauan Seribu. “Apalagi lokasi yang dijadikan tempat tablig akbar adalah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu sebagai tempat yang diduga sebagai locus delicti penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok,” urainya.
Karena itu, Petrus berharap agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ahok tidak terpengaruh serta tetap menjaga independensi dan kemandirian Badan Peradilan. ”Dan harus diyakini bahwa acara tablig akbar yang diselenggarakan tanggal 9 Januari 2017 tidak dikaitkan dan dimaksudkan untuk mengintervensi jalannya persidangan Ahok pada tanggal 10 Januari 2017 di Pengadilan Utara Jakarta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Petrus meminta publik untuk percaya bahwa Polri telah bekerja secara maksimal mengamankan persidangan Ahok dari aksi tekanan massa yang mencoba memaksakan kehendak, mendikte aparat penegak hukum untuk mengikuti kehendaknya. Apalagi dari sejak awal publik sudah meyakini bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan gama yang disangkakan kepada Ahok adalah buah dari tekanan massa.
Terlebih-lebih dihubungkan dengan aksi damai 411 dan 212 yang antara lain meminta supaya Ahok segera ditahan dan diadili. “Sebagai sebuah acara keagaamaan tentu saja semua pihak harus menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai suci keagaamaan dan pesan-pesan moral yang hendak disampaikan dalam tablig akbar terutama nilai-nilai yang memperkokoh kebhinekaan dan keutuhan NKRI,” harapnya.
Komentari tentang post ini