JAKARTA-Pembangkangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang bersifat final dan mengikat, terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU terhadap Oesman Sapta Odang (OSO), akan menjadi preseden buruk dalam sistim penegakan hukum dan demokrasi.
Terlebih-lebih karena sikap membangkang itu dilakukan oleh Institusi Negara yakni KPU yang kalah perkara karena terbukti keputusannya yang mencoret nama OSO dalam daftar CalegTetap DPD RI sebagai tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,
“Apapun alasannya, ketika putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap, apalagi putusan itu bersifat final dan mengikat, maka KPU atau siapapun tidak lagi mempunyai pilihan lain selain harus tunduk dan taat untukmelaksanakan putusan PTUN itu,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (26/12).
Karena itu tegasPetrus, Ketua Pengadilan TUN Jakarta, sesuai dengan kewenangannya (pasal 119 UUPeratun), wajib hukumnya untuk mengawasi pelaksanaan putusannya dan memberikan teguran keras kepada KPU RI, agar secara sukarela segera melaksanakan isiputusan PTUN yaitu mencantumkan kembali nama OSO dalam DCT Calon Perseorangan Anggota DPD, pemilu 2019.













