“Sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifatfinal and binding, maka KPU seharusnya sudah melaksanakan putusannya itu dalam tiga hari setelah putusan diucapkan tanpa harus dilakukan upaya paksa,”tuturnya.
Namun kenyataannya sikap KPU masih menunda-nunda bahkan menarik pihak luar mencari dukungan hanya sekedar melawan prinsip kepastian hukum yang sudah dimiliki OSO.
Sikap KPU melakukan konsultasi dengan MK sekedar untuk tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta, patut disesalkan, karena MK juga mendorong KPU untuk melanggar hukum.
Padahal secara hirarki KPU bukanlah bawahan MK, begitu pula PTUN bukanlah bawahan MK. Dengan demikian, konsultasi yang dilakukan oleh KPU dengan MK harus dipandang sebagai sebuah “grand design” dan konspirasi untuk menjatuhkan lembaga DPD RI, menodai Nawacita di bidang hukum apalagi mengadu domba antara MK dengan MA.
Apalagi yang dikonsultasikan itu adalah putusan MA dan PTUN Jakarta yang telah memenangkan OSO dan sudah memperoleh kepastian hukum,terlebih-lebih MA dan PTUN tidak memiliki hubungan secara hirarkis dengan MK.
Untuk itu, Petrus meminta Ketua PTUN Jakarta seharusnya memberikan teguran keras kepada KPU, karena telah menunda-nunda pelaksanaan putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat untuk mencantumkan kembali nama OSO ke dalam DCT pada pemilu 2019.













