Namun kenyataannya hingga bulan kedua sejak putusan PTUNJakarta diucapkan, KPU belum mau melaksanakan isi putusan dimaksud, malahan KPU kesana kemari mencari dukungan atas sikap bangkangnya terhadap Putusan PTUN Jakarta.
“Ini jelas merupakan pelanggaran Etika dan Hukum oleh Penyelenggara Pemilu yang menjadi wewenang DKPP dan Penegak Hukum untuk melakukan penindakan,” kecamnya.
Sebagai lembaga yang berfungsi menyelenggarakan proses demokratisasi, KPU berada pada posisi tidak punya pilihan lain selain harus melaksanakan putusan PTUN tanpa ada syarat apapun.
Karena putusan PTUN itu sudah mengandung aspek kepastian hukum dan kepentingan publik, bukan kepentingan privat (OSO).
“KPU seharusnya memberikan keteladanan kepada semua Penyelenggara Negara akan sikap patuh terhadap putusan PTUN yang telah final dan mengikat. Kesadaran hukum publik memahami bahwa sikap tidak patuh terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembangkangan terhadap prinsip negara hukum oleh Institusi negara yang sangat strategis, yaitu KPU,” imbuhnya.
Dia menilai KPU justru bermanuver politik mencari panggung membangun dukungan dari luar untuk menjustifikasi sikap bangkangnya terhadap putusan PTUN.
Sikap seperti ini jelas sebagai sebuah preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi, karena sebuah Institusi negara secara terang-terangan menolak melaksanakan Putusan PTUN uang sudah memperoleh kepastian hukum dengan cara-cara di luar hukum.













