“Sebuah Putusan Pengadilan derajatnya sama dengan UU yang pelaksanaannya dapat dipaksakan melalui sebuah upaya paksa yaitu eksekusi. KPU harus sadar bahwa beberapa saat lagi keputusan pencoretan nama OSO dalam DCTCalon Perseorangan DPD akan kehilangan kekuatan hukum dan itu akan mencoreng wajah KPU,” pungkasnya.













