JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Perkara Pidana Korupsi dengan terdakwa Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta Saiful Bahri (SB) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini juga telah mengikat semua pihak, tidak hanya terpidana (WS, ATF dan SB), JPU, Harun Masiku (HM) dan seluruh Saksi akan tetapi juga bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, telah memastikan bahwa si Penerima Suap adalah WS dan ATF.
Sedangkan Pemberi Suapnya adalah SB dan HM.
Adapun jumlah uang suap yang diberikan/diterima adalah sebesar Rp600 juta dan sumber uangnya berasal dari Tersangka HM.
“Dan itu telah mengikat semua pihak,” terangnya.
Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) itu menegaskan untuk mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, hanya boleh dilakukan dengan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).