BANDUNG-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengusulkan kepada Kapolda Jawa Barat agar Tesis Ilmiah S-2 Rizieq Shihab segera disita untuk dijadikan barang bukti guna membuat terang peristiwa pidana yang disangkakan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Selain itu, penyitaan ini juga guna memastikan siapa sebenarnya sebagai pelakunya.
“Kami juga minta agar pihak Direktur Program Pascasarjana di Universitas Malaya di Malaysia perlu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna membuktikan apakah isi pernyataan dalam You Tube yang saat ini dijadikan barang bukti oleh Penyelidik Polda Jawa Barat isinya sama dengan yang tertulis dalam tesis ilmiah S-2 dimaksud,” ujar Koordinator TPDI pendamping Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Salestinus usai bersilaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Anton Charliyan di Bandung, Jumat (13/1).
Ketika diterima Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan, Sukmawati Soekarnoputri di dampingi oleh Advokat-Advokat selaku Pembela dan Penasehat Hukumnya dari TPDI masing-masing Yongla, SH.MH, Dr. Anton Raharusun, SH dan Drs. Witaryono Reksoprodjo serta sejumlah fungsionaris Partai PNI Marhaen.
Komentari tentang post ini