JAKARTA– Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengecam keras tindakan anggota Polri Densus 88 melakukan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan aksi Densus 88 ini bukan saja melanggar hukum dan melanggar Etika akan tetapi juga sudah mengarah kepada tindakan mengganggu harmonisasi antar Lembaga Negara dan antar Pejabat Negara.
Bahkan aksi pembututan ini sudah mirip seperti negri mafia yang bekerja atas dasar hukum mafia.
“Apa yang dilakukan oleh Anggota Polri, apapun kesatuan atau bidang tugasnya, dia adalah anggota Polri yang bertindak hanya atas dasar UU dan hanya atas dasar perintah atasannya yang juga harus berdasarkan UU pula,” tegas Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (19/5).
Namun tindakan penguntitan terhadap Jampidsus sekalipun oleh seorang anggota Polri Densus 88, apapun alasannya, tidak dibenarkan karena, tugas pengintaian dan/atau penguntitan hanya dapat dilakukan oleh Anggota Polri terhadap siapapun berdasarkan KUHAP dan perintah atasan.
Dengan demikian tindakan Anggota Polri, Cq. Densus 88 bukan saja melanggar hukum dan melanggar Etika akan tetapi juga sudah mengarah kepada tindakan mengganggu harmonisasi antar Lembaga Negara dan antar Pejabat Negara.