“Apa yang dilakukan anggota Polri Densus 88 terhadap Jampidsus, merupakan pola yang hanya berlaku dalam dunia preman atau mafia, sehingga kita perlu pertanyakan apakah hukum kita sudah tumpul sehingga Polri mengadopsi gaya preman dan mafia dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas Polri,” tuturnya.
Apa yang terjadi dengan Polri dan Kejaksaan mengingatkan masyarakat pada konstatasi Prof. Mahfud MD pada 8/5/2024.
Saat kuliah umum di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Mahfufd berbicara tentang bahaya dari pemerintahan hasil kolaborasi atau konspirasi antara penjahat (ekonomi) dan pejabat korup bergabung untuk membuat satu keputusan politik.
“Kalau dibiarkan, akan berbahaya, karena ketika keadaan sudah normal, maka dalam kerja sama antar dua penjahat ini akan saling mengkhianati dan menghacurkan dan rakyat lagi yang jadi korban,” pungkasnya.