JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) berharap kasus ‘tampar pelayan’ yang diduga dilakukan politikus Partai Demokrat, Benny K Harman (BKH) harus diproses secara hukum.
Untuk itu, tidak boleh ada intervensi politik dari Partai Politik manapun, baik yang bersifat menghambat maupun yang bersifat ingin mengkriminalisasi BKH.
“Biarlah due process of law ini berproses secara natural, sampai di ujung jalannya proses hukum sesuai KUHAP dan sesuai harapan BKH di Komisi III DPR RI,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (28/5).
Menurutnya, desakan dan harapan publik agar kasus BKH diproses hingga ke Pengadilan terus disuarakan.
Pasalnya, publik dan BKH sendiri ingin membuktikan apakah hukum akan tajam atau tumpul terhadap BKH (pejabat negara) atau sebaliknya hanya tajam ke bawah (kepada pihak korban).
“Kasus BKH harus menjadi pendidikan politik yang sangat berharga bagi kita semua sebagai warga bangsa agar dalam hidup itu harus tahu diri dan taat pada Etika Berbangsa,” tegasnya.
Komentari tentang post ini