“Jangan ada Pelapor yang dilaporkan lagi, jangan Pelapor lagi yang dipanggil dan jangan Pelapor yang diancam dan kalau ini terjadi luar biasa (kata BKH)”.
Demikian pernyataan BKH dalam RDP dengan Kapolri di Komisi III DPR RI, yang publik ingin tahu konsistensi BKH ketika tanpa dinyana permasalahan yang terjadi justru mengenai diri BKH sendiri.
Ditegaskannya, kasus ini, pengembangannya tidak hanya dilakukan penyidikan pidana terhadap BKH.
Akan tetapi juga akan muncul Laporan Masyarakat kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRI RI dan kepada Mahkamah Partai Demokrat.
Sebab ini menyangkut perilaku BKH selaku kader Partai terhadap masyarakat (konstituen), menurut Kode Etik Partai Demokrat.












