JAKARTA-Permintaan Kapolda Metro Jaya Jakarta Irjen Pol. Mochamad Iriawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menunda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa tunggal Basuki Tjahja Purnama merupakan langkah tepat dan profesional. Hal ini sejalan dengan ketentuan KUHAP dan tugas pokok Polri menurut Undang-Undang (UU) Polri.
Demikian ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus dalam surat elektroniknya kepada redaksi di Jakarta, Senin (10/4).
Seperti diberitakan, Kapolda Metro Jaya Jakarta pada 4 April 2017 lalu mengirim surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat tersebut berisikan permintaan agar persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa tunggal Basuki Tjahja Purnama itunda hingga selesai pilkada DKI Jakarta tanggal 19 April 2017.
Hal ini demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara putaran kedua pilkada DKI Jakarta yang damai dan tetap aman.
Komentari tentang post ini