Namun Majelis Hakim harus tetap membuka persidangan pada hari yang sudah ditentukan yang dihadiri oleh Terdakwa, JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa, kemudian Majelis Hakim menginformasikan kepada pihak-pihak yang hadir dalam persidangan, meminta pendapat masing-masing pihak (Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Terdakwa) dan Majelis Hakim lalu bermusyawarah dan memutuskan apakah dikabulkan atau tidak di hadapan JPU, Penasihat Hukum, Pengunjung Sidang dan Terdakwa sendiri.
Dia memperkirakan, majelis Hakim akan mengabulkan permintaan Kapolda Metro Jaya untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan JPU terhadap Terdakwa. Pasalnya, salah satu tujuan hukum itu sendiri adalah menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.
Apalagi sejak awal persoalan keamanan persidangan dan keamanan Ibukota selalu menjadi pertimbangan utama. Bahkan persidangan-pun dipindahkan di Gedung Pertanian, di Ragunan Jakarta Selatan karena alasan keamanan yang secara nyata berpotensi mengganggu ketertiban dan kemanan masyarakat, yang menjadi tugas utama Polri sesuai dengan UU. “Karena itu tidak beralasan dan tidak benar ada pihak-pihak yang menuduh bahwa Surat Kapolda kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut bermuatan politis bahkan Kapoda dicurigai bermain politik,” pungkasnya.














