JAKARTA-Kapolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan jajarannya tidak boleh melihat Laporan Masyarakat terhadap Rizieq Shihab atas sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukannya sebagai tindakan perseorangan yang berdiri sendiri.
Jika dilihat dari rentetan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana itu pada umunya dilakukan dalam rapat terbuka dihadiri ribuan pengikutnya dan selalu berkaitan dengan persoalan Sara, NKRI dan Kebhinekaan Indonesia, sehingga dengan demikian penanganannya harus dilakukan dengan pendekatan “tindakan Polisional’.
“Sedangkan proses pidananya dilakukan oleh sebuah Tim Khusus dibawah koordinasi Bareskrim Mabes Polri Polri. Jadi, harus membentuk sebuah Posko Khusus atau Posko untuk menampung informasi dan memberi informasi kepada masyarakat khususnya masyarakat yang melapor kepada Polri terkait aktivitas Rizieq Shihab dan FPI,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Selasa (25/4).
Komentari tentang post ini