JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil perkara Uji Materil No : 26 P/HUM/2021, tanggal 9 Spetember 2021 yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai putusan MA ini merupakan tanparan keras sekaligus harus menjadi pembelajaran berharga bagi Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam penggunaan wewenang dan bagi 57 Pegawai KPK nonaktif dalam memilih upaya hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. : 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. : 34/PUU-XIX/2021 serta Putusan MA No. : 26/P/HUM/ 2021 yang amarnya “Menolak Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon I, Yudi Purnomo dan Pemohon II, Farid Andhika,” sekaligus menutup ambisi 57 Pegawai KPK nonaktif dapat menjadi ASN pada KPK meski TMS, bahkan mereka menganggap TWK KPK tidak memiliki landasan hukum,” ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (11/9).
Menurutnya, hakim MK dan MA dalam putusannya, telah mempertimbangkan semua aspek, baik aspek pembentukan norma, maupun aspek pelaksanaan TWK.
Komentari tentang post ini