JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberhentian Novel Baswedan Cs.
Penegasan ini disampaikan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (17/9).
“Saya kira, terkait pemberhentian Novel Baswedan Cs, pimpinan KPK harus mengeksekusi putusan MA dan MK,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK (Novel Baswedan Cs) yang segera diberhentikan dengan hormat oleh Pimpinan KPK sesuai kewenangannya.
Hal ini diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Karena itu ujar Petrus pernyataan Presiden Jokowi, “jangan semua urusan dibawa kepadanya”, sangat beralasan.
Sebab, berdasarkan pasal 25 ayat (1 dan 2) UU ASN ditegaskan bahwa”Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN dan dalam menyelenggarakan kekuasaan dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan kekuasaannya kepada (Kementerian, KASN, LAN dan BKN).
Komentari tentang post ini