Hal ini bertujuan agar pihak-pihak yang mendesak Presiden Jokowi mengambil alih persoalan Novel Baswedan Cs agar pahami masalah dan pahami hukumnya itu sendiri.
“Jadi, semua pihak harus paham bahwa polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK sudah ada penanggung jawabnya, dan landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan TWK sudah diuji di MK dan MA,” jelasnya.
Dengan demikian jika masih ada pihak yang tidak puas silahkan bawa ke PTUN atau Pengadilan Negeri sesuai amanat UU.
“Tentang siapa penanggung jawabnya, ya Pimpinan KPK secara kolektif kolegial dan BKN. Tentu dengan mengikuti alur proses hukum dan putusan MA dan MK) serta mungkin akan menuju Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai amanat pasal 17, 18 dan 19 UU No. 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan,” urainya.
(Pasal 19 : Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang, secara sewenang-wenang dan/atau dilakukan dengan mencampuradukan wewenang tidak sah dan dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).
Dengan berpegang pada ketentuan pasal 19 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, maka lembaga yang berwenang menilai sah tidaknya Tindakan atau Keputusan Badan atau Pejabat Pemerintah, adalah pada Pengadilan bukan pada ORI, KOMNAS HAM DAN KIP atau badan lainnya di luar Badan Peradilan.













