Dengan berpegang pada ketentuan pasal 19 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, maka lembaga yang berwenang menilai sah tidaknya Tindakan atau Keputusan Badan atau Pejabat Pemerintah, adalah pada Pengadilan bukan pada ORI, KOMNAS HAM DAN KIP atau badan lainnya di luar Badan Peradilan.
Komentari tentang post ini