JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) siap memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti nepotisme dalam perkara uji materiil No.90/PUU-XXI/2023.
Adapun putusan yang bekalangan dikenal dengan putusan ‘Paman Usman’ ini melanggengkan jalan pintas sang ponakan, Gibran Rakabuming Raka berkontestasi di pilpres 2024 ini.
“TPDI, sebagai Pelapor dugaan Peristiwa Pidana Nepotisme yang terjadi dalam perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, mengenai batas usia minimum Capres-Cawapres, hari ini Selasa, 14/11/2023, pukul 13.00 WIB akan mendatangi KPK,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (14/11).
Petrus menegaskan, kedatangan TPDI ke KPK, guna memenuhi permintaan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK.
Sebagaimana diberitakan, TPDI sebagai PELAPOR atas dugaan Tindak Pidana Nepotisme, yang terjadi dalam proses perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.
Dalam surat KPK, Cq Deputi Bidang Informasi dan Data No. : R/5378/PM.00.00/30-35/11/2023, tanggal 1 November 2023, Perihal tanggapan atas Laporan Masyarakat, yang ditujukan kepada TPDI, diminta agar TPDI melengkapi bukti-bukti terkait fakta-fakta peristiwa pidana yang sedang atau sudah atau akan terjadi terkait dugaan Nepotisme.
“Untuk itu TPDI akan menyerahkan salinan lengkap Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ARLTP/X/2023, tanggal 7 November 2023, sebagai alat bukti sempurna yang mengungkap fakta-fakta peristiwa pidana Nepotisme, yang diduga terjadi seputar rangkaian proses Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023,” terangnya.
Dalam Laporan TPDI tanggal 23 Oktober 2023 ke KPK soal dugaan terjadi peristiwa pidana Nepotisme di MK terkait perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023, TPDI mengajukan hampir 18 nama untuk didengar keterangan sebagai Saksi, mereka antara lain, Ir. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut 9 Hakim Konstitusi, Pemohon Perkara dan Kuasa Hukumnya.
Selian itu, TPDI juga susulkam beberapa nama untuk didengar sebagai saksi fakta yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bintan R. Saragih dan Mahamuddin Adams, Majelis Kehormatan MK dan beberapa Saksi Ahli.
Komentari tentang post ini