JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus berani menetapkan politisi senior Partai Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan melakukan sumpah palsu atau memberi keterangan tidak benar dibawa sumpah.
Dugaan sumpah palsu ini mencuat setelah bersaksi dibawa sumpah dalam perkara tindak pidana korupsi E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto menyusul penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Hanura, Miryam S. Haryani pasca pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa yang sama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus meminta Majelis Hakim berani menumbuhkan budaya hukum berupa keberanian mengambil sikap tegas terhadap pejabat tinggi atau mantan pejabat tinggi ketika berkata berbohong dalam bersaksi dibawah sumpah.
Hal ini perlu, untuk membantu KPK mengungkap tuntas sejumlah pelaku yang bersembunyi dibalik sumpah palsu.
“Akhir-akhir ini sumpah palsu menjadi mode dalam perkara-perkara korupsi demi melindungi orang-orang kuat secara politik dan ekonomi dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini