Karena beberapa fakta persidangan telah mengungkap dengan jelas peran dan posisi strategis Setya Novanto dalam kasus penganggaran E-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini, baik dari kesaksian Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini maupun tanggapan Terdakwa Irman dan Sugiharto ketika Setya Novanto bersaksi dipersidangan yang mengungkap peran dan posisi Setya Novanto dalam kasus E-KTP.
Namun Setya Novanto masih tetap menyangkal fakta-fakta dimaksud meskipun beberapa saksi dibawah Sumpah dan Terdakwa Irman dan Sugiharto telah membenarkan peran Setya Novanto.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri dalam perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto bahwa Setya Novanto tidak perlu dikonfrontasi dengan saksi lain, merupakan signyal kuat bahwa KPK sudah punya bukti kuat tentang keterlibatan Setya Novanto. Karena itu diharapkan tidak lama lagi Setya Novanto bakal menyusul Miryam S Haryani menjadi Tersangka Keterangan Palsu/Sumpah Palsu E-KTP,” tegasnya.
Fakta-fakta yang mengungkap keterlibatan Setya Novanto, antara lain:
Fakta pertama: Surat Dakwaan JPU KPK telah menguraikan dengan jelas keterlibatan Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar dalam menentukan besaran anggaran E-KTP sebesar Rp 5,9 triliun berikut porsi pembagian di antara mereka.














