Fakta kedua: Setya Novanto disebut bersama Fraksi Demokrat mengawal kekuatannya di Komisi II untuk menggolkan anggaran E-KTP sesuai grand design.
Fakta ketiga: Dalam Surat Dakwaan JPU KPK untuk Terdakwa Irman dan Sugiharto, Setya Novanto ditempatkan sebagai orang yang bersama-sama dengan Terdakwa Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Andi Narogong, Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum sebagai telah menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan negara triliunan rupiah.
Fakta keempat: Kesaksian Setya Novanto membantah tidak pernah ketemu Irman dan Sugiharto dalam kaitan dengan proyek penganggaran dan pengadaan E-KTP telah dibantah melalui tanggapan Terdakwa Irman dan Sugiharto serta Saksi Diah Anggraini.
Bantahan Irman dkk., telah diperkuat oleh kesaksian Ade Komarudin yang menyatakan bahwa “Setya Novanto saat berkunjung ke rumah Ade Komarudin” sempat menyatakan “Beh, kalau soal e-KTP aman Beh” dan kesaksian Ganjar Pranowo tentang pesan Setya Novanto agar “jangan galak-galak soal e-KTP”.
“Serta kesaksian Diah Anggraini tentang pesan Setya Novanto “tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya bilang tidak kenal saya” dll,” imbuhnya.
Dari konstruksi Surat Dakwaan JPU dalam perkara Terdakwa Irman dan Sugiharto dan perkembangan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa Irman dan Sugiharto, menguatkan keterlibatan Setya Novanto pada beberapa posisi tindak pidana, yaitu sebagai orang yang karena kekuasaan yang dimiliki sebagai Ketua Fraksi Golkar dengan basis kekuatan Fraksi Golkar di Komisi II, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara.














