JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mengklarifikasi dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Ende, Erikos Emanuel Rede.
Pasalnya, proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wabup Ende dinilai cacat formil dan prosedural (tanpa didukung SK DPP Gabungan Partai Politik Pendukung Marsel-Djafar).
Pelantikan Erik Rede sebagai Wabup Ende oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dinilai tanpa dasar hukum yang kuat karena SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende dinyatakan ditarik kembali Mendagri.
Demikian disampaikan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, S.H kepada tim media ini pada Selasa (01/03/2022) tentang adanya Surat TDPI (Surat Nomor : 003 / TPDI / III / 2022) ke Mendagri tentang Permohonan Klarifikasi Penarikan Kembali atau Pembatalan SK. Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende tertanggal 27 Januari 2022.
“Mendagri harus menjelaskan permasalahan formil dan prosedure apa yang terjadi dalam Pemilihan Wabup Ende, Erikos Emanuel Rede meliputi hal-hal apa saja, selain kekuranglengkapan Dokumen Persetujuan DPP Partai Politik (Parpol) Pengusung. Mendagri juga harus menjelaskan, “Penarikan Kembali” Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 27 Januari 2022 (melalui Surat Dirjen OTDA a/n. Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 132.53/956/OTDA) dalam Hukum Admnistrasi Pemerintahan masuk dalam kriteria yang mana? Apakah Perubahan atau Pencabutan atau Penundaan dan/atau Pembatalan Keputusan, karena Mendagri sudah menegaskan tentang adanya permasalahan dari sisi “formil dan procedural” terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende,” jelasnya.
Menurutnya, TPDI melalui suratnya itu meminta Mendagri untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan dan mengumumkan Pembatalan Keputusan Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende Provinsi NTT.
TPDI juga meminta Mendagri untuk menegaskan bahwa Kabupaten Ende belum memiliki Wabup Ende hingga hari ini, dan selanjutnya memerintahkan untuk mengembalikan semua fasilitas jabatan Wakil Bupati Ende yang melekat pada diri Erik Rede mulai tanggal 27 Januari 2022 hingga saat ini.
“Medagri diminta untuk memerintahkan kepada DPRD Kabupaten Ende dan meminta Partai Politik Pengusung untuk memproses ulang Pemilihan Wabup Ende (membuka pendaftaran bakal calon, pemilihan, penetapan hasil pemilihan hingga pengesahan pengangkatan) atau membiarkan Pemerintahan Kabupaten Ende berjalan tanpa Wakil Bupati,” tegasnya.
Petrus Selestinus pun menguraikan sejumlah dasar dan alasanya terkait permohonannya kepada mendagri.
Menurutnya, bahwa Surat Ketua DPRD Ende (Nomor 235/DPRD/170/1.1.200/XI/2021) tanggal 16 November 2021 dan Surat Gubernur NTT (Nomor Pem.131/I/372/XI/2021), tanggal 22 November 2021, perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Erik Rede ditolak Mendagri melalui Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri tanggal 22 November 2021, karena belum melampirkan usulan DPP Partai Pengusung (Partai Pengusung Mardel-Djafar, red).
Walau demikian, Pimpinan DPRD Ende dan Parpol pengusung tidak melakukan perbaikan dan atau proses pemilihan ulang.
Anehnya, kata Selestinus, walaupun Mendagri tahu adanya permasalahan cacat formil dan prosedural, Mendagri melakukan Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende, Erik Rede untuk periode 2019-2024 (SK Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022).
Komentari tentang post ini