JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sikka, NTT yang telah meningkatkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan dalam kasus korupsi Pengadaan Trafo pada RSUD TC. HILLERS, Maumere.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus berharap agar menerapkan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi itu.
“Terapkan ancaman pidana mati bagi Pejabat Pengelola APBD) dan Rekanan pemenang proyek Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere,” tegas Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (19/11).
Dalam kasus korupsi Pengadaan Trafo pada RSUD TC. HILLERS, Maumere, Jaksa telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka korupsi anggaran senilai Rp 1,8 Miliar, Tahun Anggaran 2021.
“Hal mengembirakan adalah komitmen Kejaksaan Negeri Sikka bahwa dua tersangka (AD dan PL), bukan yang terakhir karena anatomi korupsi di Sikka selalu berjamaah dari atas hingga ke bawah dengan sistim Ijon (setor dimuka) untuk menyamarkan korupsi pada level atas,” ujarnya.
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD, Apartur Sipil Negara di lingkup Pemkab Sikka dan PL, seorang penghubung (calo) dalam proses pengadaan trafo tersebut.
Komentari tentang post ini