JAKARTA-Mantan Kapolri di era Presiden SBY (2008-2010), Jenderal Purn. Bambang Hendarso Danuri (BHD) seharusnya tidak boleh memberikan keterangan pers ke publik terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Kapolri ketika mengungkap secara hukum kasus pembunuhan terhadap Nazarudin yang melibatkan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Pasalnya, kewenangan memberikan penjelasan kepada publik terkait tugas Penyelidikan dan Penyidikan hanyalah oleh seorang Kapolri aktif atau Pejabat Polri lainnya yang karena fungsi dan tagungjawabnya mengemban tugas untuk menyampaikan informasi publik melalui media masa.
“Karena terkait dengan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan oleh Polri apalagi terkait dengan kinerja Polri dalam tugas-tugas projustisia maka keterangan pers bisa disampaikan melalui Kepala Divisi Humas Mabes Polri,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Kamis (23/2).
Karena itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak boleh membiarkan BHD memberikan Keterangan Pers tentang kasus Antasari untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
Komentari tentang post ini