JAKARTA – Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menolak keras keberadaan Tim Transformasi Reformasi Polri (TTRP) bentukan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, dengan Surat Perintah No. Sprin/2749/IX/TUK.2.1/. 2025, tanggal 17/9/2025, yang baru direlease ke publik pada 22 September 2025.
Koordinator Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus menilai pembentukan TTRP oleh Kapolri Listiyo Sigit Prabowo dengan Surat Perintah Kapolri No. Sprin/ 2749/IX/ TUK.2.1./.2025, tanggal 17/9/2025, itu jelas tidak memiliki legitimasi hukum, legitimasi sosial atau legitimasi publik, bahkan terbaca sebagai sedang menggunting dalam lipatan.
Petrus lalu mengungkapkan sejumlah alasannya:
Pertama, TTPR bentukan Kapolri mendahului Kepres yang sedang dibuat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Kepres yang seharusnya jadi payung hukum bagi Kapolri dalam membentuk TTRP.
Kedua,TTRP tidak memiliki legitimasi sosial atau publik.
Pasalnya, TTRP yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara full tim dari internal Polri diambil dari mayoritas pejabat Polri yang saat ini justru menjadi pokok masalah, di dalam tubuh Polri, sehingga posisi Polri di era Pimpinan Jenderal Listiyo Sigit Prabowo berada di titik nadir kepercayaan publik yang semakin meluas.














