Firman mencontohkan, dalam simulasi penghitungan suara secara konvensional, paslon 01 mendapat 93 suara, paslon 02 meraih 93 suara, dan juga paslon 03 memperoleh 93 suara.
Namun, saat diinput dalam aplikasi KPU terjadi perbedaan signifikan.
Misalnya paslon 01 tetap di 93 suara, tapi 02 menjadi paslon 97 suara, sementara paslon 03 justru turun jadi 92 suara.
“Itu baru di satu tempat. Jika tak diperbaiki, hal ini jadi masalah serius yang berdampak pada kualitas pemilihan umum kita yang seharusnya bersandar dan berbasis pada kejujuran,” tegasnya.
Firman menekankan, persoalan ini tidak hanya menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, tapi panggilan nurani TPN hadir untuk menyelamatkan hak-hak konstitusional rakyat.
“Yang rugi adalah rakyat. Dalam kenyataan sesungguhnya, misalnya ada rakyat yang tidak menjatuhkan pilihan tapi karena ada manipulasi, maka suara satu paslon bisa bertambah. Mari kita rawat dan jaga seluruh proses demokrasi kita yang kalau tidak diproses bisa jadi preseden buruk dalam demokrasi kita,” urainya.
Finsensius menambahkan fakta yang sama dari hasil simulasi Sirekap bahwa terjadi kenaikan perolehan suara di paslon 02 dan pengurangan suara di paslon 03.
“Berdasarkan bukti simulasi adanya kelemahan di aplikasi Sirekap ini, kami beharap bisa menjadi atensi dan bahan investigasi Bawaslu RI. Karena bisa dibayangkan dampaknya jika persoalan ini terjadi saat penghitungan suara dan penginputan oleh petugas KPPS. Di seluruh Indonesia ada 850 ribu TPS, jadi kalau terjadi 2-3 penambahan suara saja, ada berapa juta suara yang bertambah karena kelemahan aplikasi SIrekap ini,” jelasnya.















