JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Hasil kesimpulan tersebut tidak dibacakan dalam sidang putusan, tetapi majelis hakim MK akan menggunakan kesimpulan yang diterima dari berbagai pihak, sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan putusan PHPU Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.
“Kami dalam permohonan PHPU dan kami ulangi dalam kesimpulan, setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil dan mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di kutip dari ANTARA.
Ia membeberkan, kelima kategori pelanggaran dimaksud, yakni:
Pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pelanggaran kedua,yaitu nepotisme yang dilarang dalam hukum, baik dalam Ketetapan MPR maupun undang-undang.
Ketiga, pelanggaran berupa penyalahgunaan kekuasaan yang sangat terkoordinir, masif, dan terjadi dimana-mana.
Komentari tentang post ini