Keempat, pelanggaran prosedur pemilihan umum, serta pelanggaran kelima, yakni penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk itu, Todung menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap sesuai dengan petitum awal yang diajukan dalam PHPU, yakni meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Selanjutnya, dalam petitum, TPN juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
“MK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan itu. Tapi pertanyaannya,apakah MK berani mengeluarkan putusan seperti itu dalam konteks politik saat ini?” tambah Todung.
Sebelumnya, hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April 2024.
Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara.
Komentari tentang post ini